Namun, Joko juga mengakui bahwa opsi IPO merupakan salah satu solusi yang pantas dipertimbangkan bagi BPR dan BPRS dalam memperkuat modalnya. Hal ini seiring adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015, yang menetapkan bahwa modal inti minimum BPR sebesar Rp6 miliar dan wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024 mendatang.
Padahal, per awal Januari 2022 lalu, dari total 1.631 BPR yang ada di Indonesia, masih ada sekitar 501 BPR, atau sekitar 30,7 persen dari total keseluruhan, yang modal intinya masih di bawah Rp6 miliar. Namun, pelaksanaan IPO menurut Joko tidak hanya semata-mata untuk menaikkan permodalan BPR saja.
"Jadi (opsi IPO) memang menjanjikan, berikut juga segala tantangannya juga harus dipertimbangkan. Dipersiapkan," tegas Joko. (TSA)