Aktivitas kegiatan operasional OJK di Jakarta dan di semua kantor OJK di daerah tetap berjalan lancar karena layanan sistem informasi internal serta cadangannya sudah berjalan sesuai protokol yang berlaku.
"Bagi pelaku usaha jasa keuangan yang masih membutuhkan informasi lanjutan, mohon untuk menghubungi kontak pengawas OJK masing-masing," jelasnya.
Sementara untuk masyarakat umum bisa menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157 atau email [email protected]. (NIA)