Selanjutnya, dalam persaingan bank digital saat ini diketahui industri banking lebih besar mengeluarkan biaya untuk IT dibandingkan industri lainnya yakni sebesar 8,7%. Di mana system IT menjadi faktor penting bagi perbankan yang ingin go digital.
“Di masa depan, perbankan sudah akan memasuki era perbankan digital. Yang mana nantinya sudah tidak ada lagi yang mengantri untuk mengambil dan berusuan dengan bank karena segala sistem tranksaksinya sudah serba digital,” tandasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun secara khusus mendukung digitalisasi ekonomi, dan mendorong semua perbankan menerapkan proses digital sehingga nasabah tidak perlu lagi bertransaksi di kantor cabang atau antre di bank.
OJK menargetkan aturan soal bank digital dapat dirilis sebelum semester pertama tahun ini berakhir. Proses penyusunan regulasi tersebut saat ini dalam tahap menerima masukan dari berbagai pihak.
Namun secara umum, pendirian bank digital akan terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, pendirian bank baru yang beroperasi sebagai bank digital dengan modal inti minimal Rp10 triliun, kedua yakni bank konvensional yang bertransformasi menjadi bank digital.