sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-Siap! Bank yang Belum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun Bakal Disuntik Mati

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
12/11/2022 06:44 WIB
OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Siap-Siap! Bank yang Belum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun Bakal Disuntik Mati (FOTO:MNC Media)
Siap-Siap! Bank yang Belum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun Bakal Disuntik Mati (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan seluruh bank umum yang beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan modal inti minimal sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun ini.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. 

Sejauh ini, sebagian bank diyakini masih belum mampu memenuhi kewajiban tersebut, namun OJK selaku regulator mengaku belum bisa membeberkan jumlah pastinya.

“Mudah-mudahan akhir November ini akan jelas, berapa kira-kira bank yang masih tersisa dan tidak bisa memenuhi modal inti tersebut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022).

Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan komunikasi intensif dengan pemilik bank agar dapat dan bersedia memenuhi kewajiban tersebut. Termasuk juga, mengkomunikasi berbagai konsekuensi yang harus ditanggung oleh bank bersangkutan.

Dijelaskan Dian, sedikitnya ada tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut. Pertama, OJK akan melakukan merger ‘paksa’ terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Dan yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, kalau mereka tidak memilih opsi yang lain,” ujar Dian.

Sementara, dalam upaya pemenuhan modal inti, perbankan dapat menempuh berbagai cara, seperti diantaranya dengan melalui konsolidasi. Berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2020 pada pasal 3, konsolidasi perbankan dapat dilakukan melakukan beberapa skema. 

Di antaranya skema penggabungan, peleburan dan integrasi. Selain itu, bank juga dapat memenuhi modal inti dengan mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan.

(Penulis Hafiz Habibie magang)

(SAN)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement