Koperasi Simpan Pinjam juga diawasi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Diketahui juga bahwa Koperasi Simpan Pinjam juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
Adapun fungsi-fungsi yang bisa Anda ketahui di dalam Koperasi Simpan Pinjam adalah sebagai berikut:
- Berfungsi sebagai penghimpunan dana dari anggota.
- Berfungsi sebagai penyalur dana atau pemberi kredit kepada anggota.
- Berfungsi untuk memberikan pendapatan untuk para anggotanya dari kegiatan usaha koperasi
- Berfungsi untuk mengelola dana yang disimpan anggota koperasi.
Sebagai tambahan, Koperasi Simpan Pinjam memiliki tujuan yang mulia yanki untuk memberikan kesejahteraan pada perekonomian masyarakat Indonesia. Selain itu prosedur yang dimiliki KSP juga terbilang mudah dan cepat.
Demikianlah informasi singkat mengenai pengertian Koperasi Simpan Pinjam dan fungsinya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.