sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Peraturan Bank Indonesia tentang Kartu Kredit Macet 

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
12/12/2023 14:59 WIB
Peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit macet penting untuk dicermati. Pasalnya, tak sedikit nasabah yang terkendala dalam membayar tagihan kartu kredit.
Simak Peraturan Bank Indonesia tentang Kartu Kredit Macet. (Foto: MNC Media) 
Simak Peraturan Bank Indonesia tentang Kartu Kredit Macet. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel Peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit macet penting untuk dicermati. Pasalnya, tak sedikit nasabah yang terkendala dalam membayar tagihan kartu kredit ini. 

Tak jarang nasabah yang beranggapan bahwa jika kartu kredit macet tidak perlu dibayar sampai kartu kredit tersebut ditutup sepihak oleh bank. Namun, anggapan tersebut keliru. Sebab, jika tagihan kartu kredit tidak dibayarkan selama bertahun-tahun, kualitas kredit Anda akan dinilai buruk yang bisa berisiko untuk masuk daftar hitam SLIK OJK dan Bank Indonesia. 

Lantas, bagaimana peraturan Bank Indonesia tentang Kartu Kredit Macet? Simak informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Peraturan Bank Indonesia tentang Kartu Kredit Macet

Kartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran pengganti uang tunai yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa di merchant yang melayani pembayaran kredit. Kartu kredit diterbitkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak baik bank maupun nasabah. 

Pemilik kartu kredit memiliki kewajiban untuk melunasi seluruh tagihan atas transaksi yang telah dilakukannya dengan kartu kredit. Pada umumnya, pembayaran tagihan kartu kredit harus dilakukan sebelum waktu jatuh tempo yang sudah ditetapkan sebelumnya baik sekaligus maupun dengan sistem angsuran. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement