Bagi nasabah yang mengalami kredit macet tentunya akan mengalami kesulitan dalam mengajukan pinjaman atau kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian, jika di masa depan Anda ingin mengajukan kredit pembelian hunian atau jenis kredit lainnya, Anda perlu melunasi tagihan yang ada di dalam kartu kredit Anda terlebih dahulu.
Itulah ulasan mengenai peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit macet yang bisa Anda jadikan referensi.