sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Peraturan Bank Indonesia tentang Kartu Kredit Macet 

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
12/12/2023 14:59 WIB
Peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit macet penting untuk dicermati. Pasalnya, tak sedikit nasabah yang terkendala dalam membayar tagihan kartu kredit.
Simak Peraturan Bank Indonesia tentang Kartu Kredit Macet. (Foto: MNC Media) 
Simak Peraturan Bank Indonesia tentang Kartu Kredit Macet. (Foto: MNC Media) 

Setiap nasabah yang mengajukan kredit ini akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. SLIK OJK sendiri adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur. Secara sederhananya, SLIK OJK ini berisi catatan riwayat kredit yang dimiliki oleh setiap orang yang pernah mengajukan pinjaman (kredit). 

Sebelumnya, riwayat kredit ini dikelola oleh Bank Indonesia dengan nama BI Checking yang dilakukan untuk menguji kelayakan nasabah dalam mengajukan pinjaman kredit sesuai kualitas kreditnya yang dinyatakan dengan skor kredit

Skor kredit yang dimiliki oleh setiap nasabah ini dihitung dari skala 1-5 sesuai catatan kolektibilitas nasabah yang pernah mengajukan kredit tersebut. Skor ini, dapat berpengaruh terhadap setiap keputusan bank atau lembaga keuangan dalam mengambil keputusan dan persetujuan atas pengajuan kredit seseorang.

Berikut rincian skor kredit berdasarkan BI Checking yang perlu Anda pahami. 

  1. Skor 1: Kredit Lancar yakni debitur atau nasabah selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar tagihan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  2. Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus yakni debitur atau nasabah tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari. 
  3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar yakni debitur atau nasabah tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari. 
  4. Skor 4: Kredit Diragukan yakni debitur atau nasabah tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari. 
  5. Skor 5: Kredit Macet yakni debitur atau nasabah tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Selama nasabah menyelesaikan kewajiban kreditnya, maka ia akan memperoleh skor kredit yang baik. Namun, jika ia tidak melaksanakan kewajiban kreditnya maka ia akan mendapatkan skor kredit buruk atau disebut kredit macet. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement