Dia mengakui, jumlah kredit yang bermasalah di Himbara sudah cukup besar, sehingga apabila tidak diberlakukan aturan itu dipastikan para UMKM tidak bisa mendapatkan fasilitas pendanaan dari bank BUMN.
"Jadi ini murni untuk mendukung Himbara, karena jumlahnya sudah cukup besar, dia bisa hapus buku tapi tidak bisa hapus tagih," beber dia.
Adapun, hapus buku merupakan tindakan administratif untuk menghapus kredit yang memiliki kualitas macet dari neraca sebesar kewajiban debitur, tanpa menghapus hak tagih.
Sedangkan, hapus tagih adalah tindakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghapuskan hak tagih.
(NIA DEVIYANA)