IDXChannel - Pemerintah masih menggodok kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet di perbankan pelat merah atau himpunan bank milik negara (Himbara) untuk segmen usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar bank BUMN bisa menyalurkan kredit kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.
"Sehingga dengan hapus buku, hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali," ujar Airlangga saat konferensi pers, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Soal finalisasi regulasi bakal segera dirampungkan. Airlangga memastikan tidak membutuhkan waktu lama untuk merampungkan aturan yang dimaksud.
“Jadi mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,” tuturnya.