IDXChannel - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang membahas pembentukan Undang-Undang Sektor Keuangan. DPR meminta masyarakat aktif dalam memberikan masukan dalam rancangan undang-undang tersebut.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengakui sampai hari ini draft resmi belum diterima DPR. Karena itu saat ini DPR hanya melakukan diskusi dengan berbagai pihak seperti BI, OJK, dan LPS.“Kami dan Pemerintah masih mengadakan FGD. Kami terbuka akan masukan berbagai pengamat dan stakeholder untuk mendapatkan masukan mengenai solusi yang terbaik untuk RUU Sektor Keuangan,” ujar Fathan dalam webinar RUU Sektor Keuangan: Akankah Kembali ke Sistem Sentralistik di Jakarta (19/4/2021).
Dia menjelaskan ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah sepakat untuk memberi waktu beberapa bulan lagi untuk masukan-masukan sebelum membahas RUU Sektor Keuangan. Rencananya, RUU Sektor Keuangan ini bakal dibahas pada bulan Agustus hingga September 2021.
“Masih banyak isu yang perlu kita rundingkan dengan berbagai stakeholder dan industri," katanya.
Mantan Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono mengkritisi dalam RUU Sektor Keuangan akan ada penataan ulang dengan revisi yaitu kewenangan kelembagaan. "Soal ini yang saya tidak tahu persis apa yang dimaksudkan. Tapi yang sampai sekarang mengenai permasalahan sektor keuangan yaitu OJK, Bank Indonesia, LPS," kata Soedrajat dalam kesempatan sama.