IDXChannel - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021. Pembentukan Satgas P2DD memiliki tujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi di daerah.
Lebih spesifik, tugas satgas untuk mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD). Ini dibutuhkan untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, perbaikan tata kelola, dan integrasi sistem pengelolaan keuangan daerah, sekaligus akan menggenjot pendapatan daerah.
"Kemudian juga mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat demi keuangan yang inklusif," ujar Perry dalam FEKDI 2021 di Jakarta (5/4/2021).
Lebih lanjut, BI juga melakukan penguatan koordinasi antara pusat dan daerah, bahkan di level daerah juga dibentuk TP2DD dari tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang diketuai oleh Kepala Daerah. Terkait TP2DD, BI di Kantor Pusat maupun di seluruh Kantor Perwakilan BI di 34 provinsi mendukung sepenuhnya langkah-langkah mensukseskan pelaksanaan tugas TP2DD.
"Jumlah TP2DD yang telah terbentuk sebanyak 135 baik di tingkat Provinsi maupun Kotamadya/Kabupaten di seluruh Indonesia," katanya.