IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak mengambil keuntungan sedikit pun dari merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3% dalam penggunaan QRIS untuk usaha mikro. Lembaga tersebut juga menyatakan hanya sebagai pembuat kebijakan.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menjelaskan BI tak mengambil sepeser pun potongan QRIS. Itu karena ekosistem sistem pembayaran merupakan ranah industri.
“BI enggak terima apapun soal commercial dan kita tidak menerima pendapatan dari kenaikan MDR transaksi QRIS untuk usaha mikro,” ujar Dicky saat temu media, dikutip Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut, dia menyatakan sebelum pandemi sejatinya MDR QRIS ditetapkan sebesar 0,7%. Kemudian pandemi melanda dan sebagai respons, pemerintah memutuskan MDR untuk UMI ditetapkan 0%.
Baru mulai 1 Juli 2023, BI memutuskan MDR UMI ditetapkan sebesar 0,3%. Meski ada penyesuaian ditegaskan angka ini masih lebih rendah dari tarif sebelum pandemi maupun dibandingkan dengan yang lainnya.
Penetapan tarif dijelaskan sudah melalui pengkajian dengan mempertimbangkan nilai keekonomian. Tarif lebih ditujukan untuk mengganti berbagai investasi dan biaya operasional yang terlibat dalam pengembangan transaksi QRIS.
Mulai dari Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar dan lainnya. "Itu semua ada kajian cari titik keekonomian," tegas dia.