Sementara bagi peserta pensiun, pembaruan data terbagi dalam dua kategori yaitu Pembaruan Data Finansial yang mencakup perbaikan Surat Keputusan (SK) apabila terdapat penyesuaian terhadap besaran pensiun pokok (penpok).
"Serta perbaikan surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) apabila terdapat kewajiban pembayaran utang," katanya.
Di samping itu, kata dia, juga terjadi karena perubahan komponen tunjangan keluarga, seperti penambahan atau pengurangan pasangan dan anak dan Pembaruan Data Non-Finansial, yang meliputi perpindahan juru bayar dan perubahan alamat domisili.
"Peserta dapat melakukan pelaporan perubahan data secara mandiri melalui layanan aplikasi mobile Andal by Taspen, website, atau datang ke kantor cabang Taspen terdekat," katanya.
"Keamanan perlindungan data peserta merupakan komitmen utama Taspen. Beragam teknologi terkini telah diterapkan guna menjamin keamanan informasi pribadi peserta, sehingga data yang dikelola tetap terlindungi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” kata Ariyandi.
Upaya ini selaras dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menekankan pentingnya transparansi dan pelayanan prima dari seluruh perusahaan BUMN demi kepentingan masyarakat Indonesia.
(Nur Ichsan Yuniarto)