sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbaru, 288 Tawaran Pinjol Ilegal Diblokir Satgas OJK

Banking editor Dhera Arizona
06/09/2023 18:20 WIB
Sebanyak 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media telah diblokir oleh Satgas PAKI.
Terbaru, 288 Tawaran Pinjol Ilegal Diblokir Satgas OJK. (Foto MNC Media)
Terbaru, 288 Tawaran Pinjol Ilegal Diblokir Satgas OJK. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media telah diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi).

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDX Channel, Jakarta, Rabu (6/9/2023), Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

Dengan demikian, sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
 
Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement