sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tindaklanjuti Surat PPATK, PaninBank (PNBN) Cabut Pemblokiran Rekening Dormant

Banking editor Anggie Ariesta
13/08/2025 05:08 WIB
PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau PaninBank telah mencabut penghentian sementara atas seluruh transaksi rekening-rekening dormant.
Tindaklanjuti Surat PPATK, PaninBank (PNBN) Cabut Pemblokiran Rekening Dormant. Foto: iNews Media Group.
Tindaklanjuti Surat PPATK, PaninBank (PNBN) Cabut Pemblokiran Rekening Dormant. Foto: iNews Media Group.

Hasil dari analisis ini adalah peta risiko yang memuat data pemilik dan pengguna rekening dorman di 105 bank. Mayoritas dari rekening-rekening ini tidak memiliki aktivitas transaksi debit selama 5 hingga 35 tahun. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan, peta risiko ini akan menjadi acuan penting bagi regulator dan industri jasa keuangan.

"Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant telah disiapkan oleh PPATK untuk diserahkan kepada otoritas yang berwenang," kata Ivan.

Sebagai langkah perlindungan, PPATK mengimbau perbankan untuk lebih proaktif dalam memperbarui informasi nasabah dengan menghubungi mereka secara langsung, baik secara tatap muka maupun melalui sarana daring. 

Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement