Aset dengan bukti kepemilikan:SHGB NO. 1380 / GONDANGDIA tanggal 12 November 2004 memiliki nilai limit sebesar Rp148.800.520.000.
Lalu, satu bidang tanah dengan luas 930 meter persegi disertai bangunan di atasnya, di Jl. Raden Saleh No. 60, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Aset dengan bukti kepemilikan SHGB NO. 511 / CIKINI tanggal 28 Februari 1995 ini memiliki nilai limit Rp66.182.490.000.
Aset ketiga yang dilelang, satu bidang tanah dengan luas total 478 meter persegi dan bangunan di atasnya, di Jalan KH Wahid Hasyim No.104 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Aset dengan bukti kepemilikan SHGB NO. 560 / KEBON SIRIH tanggal 13 Desember 1994 ini memiliki nilai limit Rp46.856.590.000.
Adapun, proses lelang aset akan dilaksanakan melalui E-Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada Senin (5/8/2024) dengan batas waktu penawaran hingga pukul 14.00 WIB.