Namun, lanjut Suwandi, hal tersebut belum bisa dilakukan, karena jumlah aset LPS saat ini belum menyentuh angka 2,5 persen.
Sekadar informasi, pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menyebut bahwa modal awal LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan ditetapkan sekurang-kurangnya Rp4 triliun hingga Rp8 triliun.
Maka sumber pendapatan LPS berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kemudian kontribusi kepesertaan yang dibayarkan oleh bank mendaftar menjadi peserta, premi penjaminan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari dana pihak ketiga (DPK), serta dari hasil investasi cadangan penjaminan.
(NIY)