Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, lanjut Dian, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp316,98 triliun atau turun Rp9,17 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,32 juta nasabah atau berkurang 140 ribu nasabah.
Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 12,07%.
Kemudian, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted atau segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024 adalah 43,32% dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp145,3 triliun.
(NIY)