Meski begitu, LPS tidak bisa langsung bergerak. Pihaknya masih menunggu peraturan resmi dari pemerintah.
"Kami menunggu peraturan pemerintah terlebih dulu, karena nanti peraturan turunannya akan berasal dari situ. Idealnya setahun sebelum tahun 2028 sudah siap semua," kata dia.
Untuk diketahui, sejak awal berdiri pada 2024, LPS hanya mempunyai fungsi penjaminan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Hal ini tertuang melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
"Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya. Tetapi, sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru," tutupnya.
(NIY)