Terkait kasus tersebut, sampai saat ini kasus Ardi masih diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, dan Ardi pun masih ditahan.
Menurut, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam keterangannya mengatakan, kejadian tersebut sebenarnya telah berlangsung lebih dari setahun.
"Tanpa adanya itikad baik dari Ardi Pratama, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian," katanya melalui siaran pers, Selasa (02/3).