"Lebih bisa memberikan impact kepada masyarakat luas, terutama dalam mendukung cita-cita pemerintah," ujar Viviana.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU.
Sedikitnya ada 10 substansi pokok yang diatur dalam RUU BUMN, salah satunya Business Judgement Rule (BJR). Secara umum, BJR sebagai prinsip hukum yang melindungi direksi dari tanggung jawab hukum atas keputusannya sekalipun menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
(Fiki Ariyanti)