sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisa untuk Berinvestasi? Ini Jenis-Jenis Reksa Dana Syariah

Economia editor Shifa Nurhaliza
20/02/2021 13:45 WIB
Jenis-Jenis Reksa Dana Syariah bisa jadi pilihan bagi Anda untuk berinvestasi, dan nyatanya kini populer di kalangan milenial.
Bisa untuk Berinvestasi? Ini Jenis-Jenis Reksa Dana Syariah. (Foto : MNC Media)
Bisa untuk Berinvestasi? Ini Jenis-Jenis Reksa Dana Syariah. (Foto : MNC Media)
  1. Reksadana Syariah Pendapatan Tetap

Reksadana ini menempatkan mayoritas dana investasi di instrumen sukuk yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia maupun korporasi yang memiliki peringkat minimum BBB (investment grade) atau yang setara, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek.

Sukuk adalah jenis bukti kepemilikan bersama atas suatu aset dasar (underlying asset) yang menjadi dasar penerbitan sukuk. Sukuk memberikan imbal hasil tetap kepada reksadana  selama jangka waktu yang telah ditetapkan.

Oleh sebab itu, return reksadana jenis ini sudah pasti, tidak fluktuatif reksadana saham. Kepastian return tersebut berimplikasi pada tingkat imbal hasil yang tidak setinggi reksadana saham. Reksadana jenis ini lebih cocok untuk tujuan keuangan jangka pendek dan menengah (1-3 tahun) yang membutuhkan kepastian dan risiko rendah.

  1. Reksadana Syariah Pasar Uang

Reksadana ini berinvestasi 100 persen di instrumen pasar uang berbasis syariah dalam negeri, seperti sukuk dan deposito syariah. Jenis reksadana ini menempatkan dana di instrumen keuangan jangka pendek yang risikonya paling rendah.

Keunggulan reksadana ini adalah faktor keamanan serta likuiditas. Reksadana ini paling aman di antara jenis yang lainnya. Namun, karena paling aman, return jenis reksadana ini paling kecil. Oleh karena itu, reksadana ini lebih cocok jika Anda ingin investasi dalam jangka pendek atau sekitar 1 tahun. (FHM)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement