IDXChannel - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) meminta kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator jalan tol untuk melakukan perbaikan jalan terlebih dahulu sebelum meminta penyesuaian tarif. Penegasan ini dilakukan sebagai sikap pemerintah dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada jalan tol.
Pemenuhan SPM menjadi syarat bagi operator jalan tol sebelum mengajukan penyesuaian tarif. Di mana penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018.
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mahbullah Nurdin, mengatakan salah satu penghambat penyesuaian tarif adalah masalah jalan. Banyak sekali ruas tol yang tarifnya akan naik tetapi masih memiliki jalan berlubang.
"Yang banyak menghambat ya jalannya bolong-bolong. Itu yang sering kita minta ditutup dulu," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (17/2/2021).
Sementara itu, jika melihat dari sisi rest area Nurdin mengaku tempat istirahat yang ada di beberapa ruas tol sudah cukup baik. Toilet maupun parkir yang ada di rest area kini sudah tidak lagi berbayar.