Reksa dana dapat dianggap syariah jika akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal yang tertulis dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Saat ini, pembelian reksa dana dapat dilakukan secara mudah melalui berbagai platform online. Anda dapat membeli reksa dana mulai dari Rp100.000 saja.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia sebagai instrumen investasi.
Sukuk ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah dan telah dinyatakan syariah oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penerbitan sukuk ritel menggunakan akad wakalah dan ijarah.
Dana yang dihimpun berdasarkan hasil penerbitan jenis investasi syariah yang satu ini akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada pemerintah.