Pertama, saham syariah yang berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Kedua, saham syariah yang dicatatkan oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.
Jenis investasi syariah berikutnya adalah reksa dana syariah. Secara umum, reksa dana syariah dapat didefinisikan sebagai wadah aset atau efek berprinsip syariah untuk menghimpun dana yang dikelola oleh manajer investasi.
Dibandingkan saham, reksa dana syariah memiliki risiko yang lebih rendah. Oleh karena itu, reksa dana syariah sangat cocok bagi investor pemula.
Pada dasarnya, tidak ada perbedaan yang signifikan antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional. Hanya saja reksa dana syariah menjalankan berbagai prinsip syariah.