IDXChannel - Karyawan PT Garuda Indonesia mendukung keputusan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membatalkan kontrak sekaligus mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ 1.000. Kontrak dengan Nordic Aviation Capital atau NAC sendiri jatuh tempo tahun 2027.
Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Tomy Tampatty, menyatakan dukungannya atas keputusan Menteri Erick Thohir yang melakukan early termination kontrak operating lease per 1 Februari 2021 lalu.
"Kami menyatakan mendukung penuh keputusan tersebut dan kepada siapapun yang terbukti melakukan praktik korupsi harus dilaporkan kepada KPK," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).
Dia juga menjelaskan sebenarnya permasalahan pengadaan barang ini sudah sejak lama. Di mana banyak hal yang patut diduga telah terjadi praktik korupsi.
"Dan kami (Serikat Karyawan Garuda), sejak 22 September 2005 telah melaporkan ke KPK terkait beberapa transaksi yang patut diduga telah terjadi praktik korupsi salah satunya transaksi pengadaan pesawat Boeing 737 NG.