Pemutusan kontrak itu terkait dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia serta penyelidikan Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 lalu.
Garuda melakukan pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 sejak 2012 hingga 2015 secara bertahap. Pesawat ini melayani rute pendek di Indonesia Timur pada awal pengoperasiannya. Pada 2013, perusahaan membuka rute baru yang melayani penerbangan dengan Bombardier untuk rute Makassar-Lombok, Surabaya-Semarang, dan Tarakan-Balikpapan.
Sebagai informasi, Garuda Indonesia saat ini mengoperasikan 18 jet regional bombardier CRJ-1000. Kesepakatan untuk memperoleh pesawat diselesaikan selama Singapore Airshow pada Februari 2012, di mana maskapai penerbangan tersebut pada awalnya setuju untuk memperoleh enam pesawat CRJ-1000, dengan opsi untuk menerima pengiriman 12 jet tambahan.
Berdasarkan pengumuman Bombardier saat itu, kesepakatan tersebut bernilai USD1,32 miliar dengan harga jual. (TYO)