sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Halo Sobat Investor, Sudah Pada Tahu Pengertian Obligasi? Simak Yuk Penjelasannya

Economia editor Shifa Nurhaliza
11/02/2021 11:30 WIB
Obligasi menjadi salah satu instrumen untuk berinvestasi dengan cukup menjanjikan keuntungan besar.
Halo Sobat Investor, Sudah Pada Tahu Pengertian Obligasi? Simak Yuk Penjelasannya (FOTO: MNC Media)
Halo Sobat Investor, Sudah Pada Tahu Pengertian Obligasi? Simak Yuk Penjelasannya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Obligasi adalah salah satu instrumen untuk berinvestasi dengan cukup menjanjikan keuntungan besar. Apalagi, saat ini banyak orang yang telah melek akan investasi.

Mengutip Website IDX, Jakarta, Sabtu (5/12/2020), Surat Utang (Obligasi) merupakan salah satu Efek yang tercatat di Bursa di samping Efek lainnya seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset maupun Dana Investasi Real Estat. Obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping Sukuk.

Lalu, apa itu obligasi? Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan Efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut. 

Obligasi merupakan salah satu investasi Efek berpendapatan tetap yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif lebih stabil juga, dibandingkan dengan saham.

Adapun jenis-jenis obligasi pada umumnya, yakni:

1. Obligasi Pemerintah, yaitu obligasi dalam bentuk Surat Utang Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah RI. 
2. 
Pemerintah menerbitkan obligasi dengan kupon tetap (seri FR- Fixed Rate), obligasi dengan kupon variable (seri VR –Variable Rate) dan obligasi dengan prinsip syariah/ Sukuk Negara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement