sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Halo Sobat Investor, Sudah Pada Tahu Pengertian Obligasi? Simak Yuk Penjelasannya

Economia editor Shifa Nurhaliza
11/02/2021 11:30 WIB
Obligasi menjadi salah satu instrumen untuk berinvestasi dengan cukup menjanjikan keuntungan besar.
Halo Sobat Investor, Sudah Pada Tahu Pengertian Obligasi? Simak Yuk Penjelasannya (FOTO: MNC Media)
Halo Sobat Investor, Sudah Pada Tahu Pengertian Obligasi? Simak Yuk Penjelasannya (FOTO: MNC Media)

Kemudian, Obligasi Pemerintah bentuk Valuta Asing (USD), yakni obligasi dengan seri INDON, obligasi dengan prinsip Syariah (seri INDOIS).

2. Obligasi Korporasi, yaitu obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh Korporasi Indonesia baik BUMN maupun korporasi lainnya. Sama seperti obligasi pemerintah, obligasi korporasi terbagi atas obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel dan obligasi dengan prinsip syariah. Ada Obligasi Korporasi yang telah diperingkat atau ada yang tidak diperingkat.

3. Obligasi Ritel atau Surat Berharga Negara untuk investor ritel adalah produk investasi yang diterbitkan oleh pemerintah dan dijual kepada individu Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Agen Penjual. 

Terdiri dari 2 jenis yaitu konvensional dan syariah, untuk konvensional dikenal dengan Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR). Sedangkan jenis syariah adalah Sukuk Negara Ritel (SR) dan Sukuk Negara Tabungan (ST).

a. Saving Bond Ritel/SBR adalah Surat Utang Negara yang ditawarkan kepada Masyarakat secara retail dan mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia atas masing-masing produk.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement