IDXChannel - Obligasi adalah salah satu instrumen untuk berinvestasi dengan cukup menjanjikan keuntungan besar. Apalagi, saat ini banyak orang yang telah melek akan investasi.
Mengutip Website IDX, Jakarta, Sabtu (5/12/2020), Surat Utang (Obligasi) merupakan salah satu Efek yang tercatat di Bursa di samping Efek lainnya seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset maupun Dana Investasi Real Estat. Obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping Sukuk.
Lalu, apa itu obligasi? Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan Efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Obligasi merupakan salah satu investasi Efek berpendapatan tetap yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif lebih stabil juga, dibandingkan dengan saham.
Adapun jenis-jenis obligasi pada umumnya, yakni:
1. Obligasi Pemerintah, yaitu obligasi dalam bentuk Surat Utang Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah RI.
2.
Pemerintah menerbitkan obligasi dengan kupon tetap (seri FR- Fixed Rate), obligasi dengan kupon variable (seri VR –Variable Rate) dan obligasi dengan prinsip syariah/ Sukuk Negara.
Kemudian, Obligasi Pemerintah bentuk Valuta Asing (USD), yakni obligasi dengan seri INDON, obligasi dengan prinsip Syariah (seri INDOIS).
2. Obligasi Korporasi, yaitu obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh Korporasi Indonesia baik BUMN maupun korporasi lainnya. Sama seperti obligasi pemerintah, obligasi korporasi terbagi atas obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel dan obligasi dengan prinsip syariah. Ada Obligasi Korporasi yang telah diperingkat atau ada yang tidak diperingkat.
3. Obligasi Ritel atau Surat Berharga Negara untuk investor ritel adalah produk investasi yang diterbitkan oleh pemerintah dan dijual kepada individu Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Agen Penjual.
Terdiri dari 2 jenis yaitu konvensional dan syariah, untuk konvensional dikenal dengan Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR). Sedangkan jenis syariah adalah Sukuk Negara Ritel (SR) dan Sukuk Negara Tabungan (ST).
a. Saving Bond Ritel/SBR adalah Surat Utang Negara yang ditawarkan kepada Masyarakat secara retail dan mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia atas masing-masing produk.
b. Obligasi Ritel Indonesia / ORI adalah adalah Surat Utang Negara yang ditawarkan kepada Masyarakat secara retail dan mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia atas masing-masing produk.
c. Sukuk Ritel adalah adalah Surat Utang Negara yang berbasis Syariah atau dengan nilai-nilai Islam yang ditawarkan kepada Masyarakat secara retail dan mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia atas masing-masing produk.
d. Sukuk Tabungan adalah Surat Utang Negara yang berbasis Syariah atau dengan nilai-nilai Islam yang ditawarkan kepada Masyarakat secara retail dan mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia atas masing-masing produk. (sandy)