Saham ini merupakan salah satu indeks saham yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI), di mana didalamnya terhitung ada 45 saham yang terdaftar dan diseleksi berdasarkan beberapa kriteria. Indeks LQ45 akan menghitung indeks rata-rata dari 45 saham yang memenuhi kapitalisasi pasar terbesar dan nilai likuiditasnya yang tinggi.
Selain itu, indeks LQ45 ini juga tidak selalu tetap, bisa berubah-ubah tergantung dari performanya setiap enam bulan sekali. BEI juga ikut memonitor dan memberikan evaluasi terkait dari kinerja saham-saham yang ada dalam indeks LQ45.
Adapun kriteria suatu saham untuk dapat masuk dalam perhitungan indeks LQ45 adalah sebagai berikut:
1.Termasuk dalam 60 perusahaan teratas dengan kapitalisasi pasar tertinggi dalam 12 bulan terakhir2.Termasuk dalam 60 perusahaan teratas dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler dalam 12 bulan terakhir
3.Telah tercatat di Bursa Efek Indonesia selama minimal 3 bulan
4.Memiliki kondisi keuangan, prospek pertumbuhan, dan nilai transaksi yang tinggi
5.Mengalami penambahan bobot free float menjadi 100% yang sebelumnya hanya 60% dalam porsi penilaian
Sekadar informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan evaluasi terbaru mengenai daftar saham perusahaan yang termasuk LQ45 untuk periode Agustus 2020 - Januari 2021.
Berdasarkan pengumuman BEI pada 24 Juli 2020, kemarin, terdapat tiga saham baru yang masuk dalam jajaran LQ45 antara lain, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA), dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). Sementara saham yang terdepak dari indeks LQ45 adalah PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Matahari Department Store Tbk (LPPF), dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT). (sandy)