sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Bikin Sertifikat Tanah Elektronik? Begini Caranya

Economia editor Rista Rama Dhany
15/02/2021 13:25 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan kebijakan baru yakni sertifikat tanah dalam bentuk elektronik.
Mau Bikin Sertifikat Tanah Elektronik? Begini Caranya (FOTO: MNC Media)
Mau Bikin Sertifikat Tanah Elektronik? Begini Caranya (FOTO: MNC Media)

Tahap ketiga, pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis berupa, dokumen elektronik melalui sistem elektronik, dokumen alih media menjadi dokumen elektronik

Tahap keempat, dokumen yang terkumpul dilakukan penelitian data yuridis di kantor BPN

Untuk tanah yang sudah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf, didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertifikat elektronik

Tahap kelima, sertifikat elektronik diterbitkan BPN dan pemilik hak mendapatkan aksesnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement