Tahap ketiga, pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis berupa, dokumen elektronik melalui sistem elektronik, dokumen alih media menjadi dokumen elektronik
Baca Juga:
Tahap keempat, dokumen yang terkumpul dilakukan penelitian data yuridis di kantor BPN
Untuk tanah yang sudah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf, didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertifikat elektronik
Tahap kelima, sertifikat elektronik diterbitkan BPN dan pemilik hak mendapatkan aksesnya. (RAMA)