- Maksimal rasio utang terhadap aset perusahaan adalah sebesar 45%
- Perusahaan memiliki pendapatan non-syariah sebesar maksimal 10% dari total pendapatan
- Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha non-halal (perjudian, riba, penjualan barang haram, suap, dll)
Reksadana Syariah juga memiliki mekanisme yang namanya proses cleansing. Simple-nya, proses ini mengharuskan pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah untuk diamalkan. Contohnya, apabila ada perusahaan yang mengeluarkan Surat Utang melebihi 45% dari total aset, maka Manajer Investasi akan melepas perusahaan tersebut dari portofolio Reksa Dana Syariah dan mengamalkan hasil investasinya. (FHM)