"Kita tidak diperbolehkan masuk untuk dapat tiket dan kita sudah datang sebelum jam 5 sore. Bahkan teman-teman yang sudah datang dari pagi disuruh datang lagi jam 17 tapi setelah datang jam 5 gak boleh masuk ke dalam ruangan KIA Oval itu," katanya.
Tidak hanya dilarang masuk, WNI yang meminta hak konstitusionalnya itu juga mendapatkan intimidasi oleh petugas PPLN dengan mendatangkan petugas keamanan untuk mengusir padahal tidak membuat keributan.
Setelah menunggu lama dan tidak diperbolehkan masuk melalui pintu satu, dua, dan tiga akhirnya menggunakan cara menggunakan undangan yang telah dipakai.
"Padahal kita sudah menunggu lama di depan gate sesuai instruksi mereka tapi kita tidak bisa masuk. Saya akhirnya memakai tiket yang sudah dipakai jadi saya hanya masuk ke dalam untuk meminta klarifikasi pada Ketua PPLN kita duduk dengan Bawaslu," katanya.
Dari hasil komunikasi dengan Ketua PPLN disebutkan bahwa masyarakat tidak dapat memilih karena telah diatur. Romaito mengaku kecewa dengan putusan yang diambil secara mendadak tanpa ada mekanisme yang jelas.