Meski regulasi sudah kuat, faktanya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak, dengan 3.240 entitas pada 2024, sementara per Agustus 2025 hanya ada 96 platform pindar legal.
CELIOS mendorong penindakan pinjol ilegal melalui pelacakan, pemblokiran, dan pengawasan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta menyusun peta jalan regulasi yang menyeimbangkan kepentingan industri dan pelindungan konsumen.
Peningkatan literasi keuangan digital juga dinilai krusial. Huda menambahkan, literasi keuangan digital harus menjadi tanggung jawab bersama.
"Selalu kita sampaikan (melalui) kolaborasi dan kampanye untuk mendorong bahwa literasi keuangan (digital) itu bukan hanya (peran) di OJK, Komdigi, tapi juga setiap sektor, termasuk pendidikan," ujar Hari.
(taufan sukma)