Di sisi lain, Indonesia telah sejak awal menerapkan regulasi ketat bagi industri pindar—dari mulai tata kelola, standar SDM, hingga pelindungan lender melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD), melalui POJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang terus disempurnakan.
Meski demikian, CELIOS menggarisbawahi perlunya konsistensi dalam penetapan bunga sebagai faktor penting stabilitas industri.
"Pengaturan (bunga pindar) harus memperhatikan dua sisi market, yaitu lender dan borrower," ujar Nailul.
Di lain pihak, Direktur Pengaturan dan Pengembangan PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hari Gamawan, menyampaikan bahwa Indonesia menjadi satu dari 108 negara di dunia yang telah menerapkan mekanisme pembatasan bunga pindar.
"Latar belakang kenapa (regulasi) manfaat ekonomi (suku bunga) dilakukan oleh OJK adalah (untuk) penguatan pelindungan konsumen. (Ini juga) untuk mendorong inklusi keuangan yang bertanggung jawab, yang memberikan manfaat," ujar Hari.