Uu menilai, BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi solusi di kala pekerja mengalami kecelakaan maupun pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan, kata Uu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Baru 31 persen pekerja formal masuk kepada BPJS (Ketenagakerjaan). Ini adalah tanggung jawab kita semua, bukan tanggung jawab BPJS saja, termasuk pengusaha, karyawan dan karyawati sendiri," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jabar Romie Erfianto membenarkan, masih banyak pekerja di Jabar yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dari 27 kota/kabupaten di Jabar, kata dia, baru 31 persen pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Masih banyak lagi karena kita pekerja di Jabar itu sebenarnya kurang lebih sekitar 18 juta, masih ada 12,6 juta lagi yang belum dicover. Jadi memang gap-nya masih sangat jauh," papar Romie.