Poin masukan yang berikutnya, formulasi harga gas industri sebaiknya dikaji ulang secara komprehensif melibatkan para ahli yang independen sehingga penetapan harga gas khusus bisa terhindar dari bias kepentingan politik dan conflict of interest.
"Formulasi harga gas industri juga disarankan untuk dibuka kepada publik sehingga terjadi pengawasan yang lebih ketat," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengatakan, akan ada 13 industri yang diusulkan untuk mendapatkan harga gas murah yakni maksimal USD 6 per MMBTU.
Usulan tersebut tengah dibahas bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta lintas Kementerian dan Lembaga.
Arief juga menyebut bahwa dalam implementasi kebijakan harga gas bumi USD6 per MMbtu untuk industri tertentu dan sektor kelistrikan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM, penerimaan negara dari sektor hulu migas telah mengalami penurunan.