IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mendorong peningkatan kemitraan terbuka dengan ragam mitra baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pertamina tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM.
"Dengan harapan koperasi dan UMKM didorong menjadi mitra strategis dalam menjamin ketersediaan dan pemerataan distribusi energi di Indonesia dengan menjadi pengelola outlet/agen Pertamina Shop (Pertashop)," papar Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Tercatat, saat ini, terdapat 13 koperasi di 7 provinsi yang mengantongi izin usaha tambahan sebagai pengelola outlet/agen Pertashop. Koperasi tersebut adalah KUD Koperasi Unit Desa Sarasah Jrg Pasir Jaya, Koperasi Konsumen Dua Putri Mandiri, Koperasi Mesrania, Koperasi LKM DAPM Mandiri Makmur, Koperasi Gema Indonesia Maju, Koperasi Pemasaran Warung Karya, Koperasi Bina Sejahtera Sampora, Koperasi Bumi Rejeki, Koperasi Nur Lintang Falah, Koperasi Krama Subak Lumbung Sari Temesi, Koperasi Produksi Kristar, Koperasi Bumdes Matilango, dan KUD Wanasari.
"Di samping itu, ada 8 koperasi di 4 provinsi sedang dalam proses evaluasi kelayakan oleh Pertamina," ujar Zabadi.
Menurut Zabadi, kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Pertamina sangat potensial untuk dikembangkan melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama. Hal itu terkait program kemitraan Pertamina dengan koperasi sebagai pengelola outlet/agen Pertashop melalui pemberian harga khusus berupa diskon pembelian pertama dari suplai Pertamax atau biaya investasi yang lebih ringan. Selain itu, terdapat juga program pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak bagi nelayan (SPDN/Solar Packed Dealer Nelayan) dari Pertamina.