sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

13 Perusahaan Lolos dari Korupsi Jiwasraya, Ini Tanggapan Kejagung

Economics editor Erfan Ma'ruf
18/08/2021 16:24 WIB
Sebanyak 13 perusahaan manajemen investasi lolos dari jeratan hukum, setelah Pengadilan Tipikor mengabulkan nota keberatan yang diajukan para perusaahaan.
13 Perusahaan Lolos dari Korupsi Jiwasraya, Ini Tanggapan Kejagung (FOTO: MNC Media)
13 Perusahaan Lolos dari Korupsi Jiwasraya, Ini Tanggapan Kejagung (FOTO: MNC Media)

Sebelumnya diketahui, Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan beberapa terdakwa 13 perusahaan manajemen investasi. Hakim memutuskan tidak melanjutkan dakwaan 13 manajemen investasi yang didakwa melakukan korupsi.

"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata IG Eko, Senin (16/8/2021).

"Memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," lanjutnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement