Direktur Utama PPA, Muhammad Teguh Wirahadikusumah mengatakan, dalam melaksanakan mandat Surat Kuasa Khusus dari Menteri BUMN, PPA telah melakukan kajian yang komprehensif untuk merumuskan strategi penyelesaian masing-masing BUMN Titip Kelola.
Langkah penyehatan itu mulai dari signifikansi perusahaan, keunggulan kompetitif, persepsi pasar, serta kinerja keuangan.
Selanjutnya, tahapan restrukturisasi dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek baik hukum, sosial, bisnis, dan keuangan, dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Sehingga, hasil penilaian tersebut menjadi dasar pertimbangan yang kuat dalam menentukan arah penanganan BUMN ke depan,” ucap Teguh, Kamis (18/1/2024).
Dia mengatakan, sejak mendapat amanat Surat Kuasa Khusus pada akhir 2020 lalu, PPA telah melakukan kajian menyeluruh. Kajian itu meliputi sumber daya manusia (SDM), organisasi, operasional, keuangan, hukum, serta kebijakan.