sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

14 WNA Ketahuan Langgar Prokes PPKM Darurat di Bali, Tiga Terancam Dideportasi

Economics editor Chusna/Kontributor
09/07/2021 07:41 WIB
Sebanyak 14 warga negara asing (WNA) di Bali melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.
Sebanyak 14 warga negara asing (WNA) di Bali melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa pemberlakuan PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)
Sebanyak 14 warga negara asing (WNA) di Bali melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa pemberlakuan PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 14 warga negara asing (WNA) di Bali melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa pemberlakuan PPKM Darurat. Tiga orang diantaranya kini terancam dideportasi. 

Ketiga bule itu adalah Ayala Aillen asal Amerika Serikat, Murray Ross asal Irlandia dan Zulfia Kadyrberdieva dari Rusia. "Ketiga WNA ini diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (8/7/2021). 

Dia menjelaskan, para WNA itu terjaring razia penegakan prokes yang difokuskan pada pemakaian masker di simpang Deus Cafe, Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (8/7/2021) sore. 

Dari 14 WNA, ada 11 orang yang dikenakan sanksi mulai teguran lisan, sanksi denda Rp1 juta hingga penyitaan paspor. "Untuk tiga orang yang melanggar UU Keimigrasian masih diperiksa di kantor imigrasi," ujar Jamaruli. 

Dia menegaskan, jika hasil pemeriksaan  terbukti melakukan pelanggaran, deportasi bisa dilakukan. "Seperti janji kami, tentu kita deportasi," tandasnya. (TIA)

Advertisement
Advertisement