2. Pemerintah Ungkap Fakta Baru
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah pun buka suara berkaitan dengan pembayaran ganti rugi kepada para korban semburan lumpur Lapindo.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2013 junto 2015, memang negara harus menjamin pelunasan ganti rugi korban lumpur Lapindo. Hanya saja, menurutnya putusan itu ada hal yang harus digaris bawahi.
Hal yang harus digarisbawahi itu adalah kalimat "pelunasan oleh perusahaan tersebut dilakukan oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu," ujar Zainal.
"Keputusan MK 2013 junto 2015 juga, bahwa disitu memang diarahkan negara menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya kepada masyarakat oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu. Amar di situ tidak putus sampai di situ, pelunasan oleh perusahaan tersebut dilakukan oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu," jelasnya.
Dia mengungkap fakta baru yang belum diungkap ke publik yakni hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Setelah diaudit dari BPKP, ditemukan dua fakta yang sebelumnya mungkin belum pernah terungkap. Di perjanjian nomer 4 dan 5, intinya di situ adalah para pihak yang bersepakat, apabila pihak Minarak (PT Minarak Lapindo Jaya) tidak bisa melunasi, maka 30% uang muka yang sudah diberikan itu tidak boleh ditarik dan sertifikat yang disimpan di safety box itu diambil oleh pihak yang memiliki tanah," ungkapnya.