IDXChannel - Semburan lumpur panas di lokasi pengeboran milik PT Lapindo Brantas sejak 29 Mei 2006 lalu masih menyisakan kisah pilu.
Sejumlah desa di Sidoarjo, Jawa Timur ini menghilang dan puluhan ribu warga terpaksa mengungsi dan merintis kehidupan baru di tempat lain. Bahkan, hingga 13 tahun berselang mereka masih belum mendapatkan kompensasi yang layak.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun mencecar pemerintah mengenai nasib ganti rugi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo. Sejumlah Anggota Banggar DPR RI melontarkan pertanyaan saat rapat dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga lainnya.
Salah satu anggota mengungkap ketidakpastian ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo sudah hampir 17 tahun tak kunjung selesai. Anggota Banggar Sungkono mengatakan padahal ada putusan bahwa negara harus hadir dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Sudah hampir 17 tahun berjalan belum diselesaikan, terutama para pengusaha. Penderitaan ini pemerintah tidak hadir di sini. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013, negara harus hadir dalam rangka menyelesaikan program lumpur Lapindo," jelasnya dalam rapat Banggar DPR RI, kemarin, ditulis Rabu (21/9/2022).