sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

17 Tahun Berlalu, Berikut Fakta Terbaru Lumpur Lapindo

Economics editor Tim IDXChannel
23/09/2022 19:32 WIB
Semburan lumpur panas di lokasi pengeboran milik PT Lapindo Brantas sejak 29 Mei 2006 lalu masih menyisakan kisah pilu.
17 Tahun Berlalu, Berikut Fakta Terbaru Lumpur Lapindo (Foto: MNC Media)
17 Tahun Berlalu, Berikut Fakta Terbaru Lumpur Lapindo (Foto: MNC Media)

3. Ganti Rugi Ditalangi Pemerintah

Seperti diketahui kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo ini dikerjakan oleh perusahaan dari Bakrie Group. Untuk menanggulangi masalah semburan lumpur panas tersebut, pemerintah memberikan talangan dana yang diberikan kepada PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ).

Dana itu diberikan pada Maret 2007. Saat itu pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Pada saat itu perusahaan Bakrie memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar. Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%.

Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman. Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau lunas pada 2019 lalu.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement