sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2.000 Pengajuan Impor dan Ekspor Tak Dapat Diproses, GINSI Desak Revisi Aturan

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
07/12/2021 10:17 WIB
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No:20 Tahun 2021.
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No:20 Tahun 2021. (Foto: MNC Media)
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No:20 Tahun 2021. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No:20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mulai diberlakukan sejak tanggal 15 November 2021. 

Permendag tersebut mencabut 39 Peraturan Menteri Perdagangan terkait pengendalian/tata niaga impor produk-produk srategis, mencakup 4.085 Pos tarif Harmonized System (HS). 

Wakil Ketua Umum Bidang Kepelabuhanan dan Logistik BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan, Pasal 52 beleid itu, semua Permendag terkait impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga terjadi kekosongan peraturan terkait impor. 

"Permasalahan selanjutnya adalah belum siapnya sistem informasi perizinan berbasis Neraca Komoditas yang terintegrasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait di Lembaga Nasional Single Window (LNSW). Disisi lain, LNSW belum bisa melayani permintaan pembuatan hak akses (akun LNSW), sehingga Kementerian Perdagangan kesulitan dalam mencari dasar penetapan Persetujuan Impor atau Ekspor," ujar Erwin Taufan, Selasa (7/12/2021). 

Menurutnya, saat ini baru 5 komoditas yang masuk dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK), yaitu gula, garam, beras, daging lembu, dan ikan. Neraca Komoditas untuk barang/komoditas lainnya belum tersedia. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement