IDXChannel - Sepanjang tahun 2021, Kementerian Perdagangan menjamin ketersediaan kebutuhan beras nasional melalui serapan Bulog untuk gabah dan beras petani. Hal ini dibuktikan dengan tidak dibukanya keran impor beras selama 3 tahun berturut-turut.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, di tahun 2019, 2020 dan 2021, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum.
"Izin impor beras umum terakhir kali diterbitkan adalah pada tahun 2018, untuk keperluan cadangan beras pemerintah," kata Mendag dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Lebih lanjut, izin yang Kemendag terbitkan selama tahun 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Misalnya, beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus dan beras pecah 100% untuk keperluan bahan baku industri.