Keempat, untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional dan iklim usaha di dalam negeri, maka revisi Permendag 20 Tahun 2021 diperlukan dengan menyelaraskan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Selanjutnya untuk mengisi kekosongan pengaturan terkait impor maka penerbitan Persetujuan Impor dengan mengacu pada Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi dari K/L terkait sebagaimana diatur dalam Permendag sebelumnya perlu dilakukan kembali," ucap Erwin Taufan. (TIA)