sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2.000 Pengajuan Impor dan Ekspor Tak Dapat Diproses, GINSI Desak Revisi Aturan

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
07/12/2021 10:17 WIB
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No:20 Tahun 2021.
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No:20 Tahun 2021. (Foto: MNC Media)
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No:20 Tahun 2021. (Foto: MNC Media)

Keempat, untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional dan iklim usaha di dalam negeri, maka revisi Permendag 20 Tahun 2021 diperlukan dengan menyelaraskan ketentuan perundangan yang berlaku. 

"Selanjutnya untuk mengisi kekosongan pengaturan terkait impor maka penerbitan Persetujuan Impor dengan mengacu pada Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi dari K/L terkait sebagaimana diatur dalam Permendag sebelumnya perlu dilakukan kembali," ucap Erwin Taufan. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement