sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Economics editor Michelle Natalia
10/01/2023 13:07 WIB
Sebanyak 203.538 wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 10 Januari 2023.
203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan. (Foto: MNC Media).
203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan. (Foto: MNC Media).

Dari 203.538 WP tersebut, sebanyak 194.122 WP berasal dari WP orang pribadi yang menggunakan formulir SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Lalu, 9.416 sisanya berasal dari WP badan yang menggunakan formulir SPT 1771 dan SPT 1771 USD.

Sebagai informasi, bagi Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan ini sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2023.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement